KLIKMANADO.COM- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota memang baru akan dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023. Namun parpol didesak segera mempersiapkan bakal calon wakil rakyat yang akan diusung nanti.
Akademisi Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, DR Ferry Daud Liando dengan mempersiapkan calon-calon yang akan diusung, hal ini bukan hanya menguntungkan parpol tapi juga masyarakat.
Baca Juga: Ipar Gubernur Sulawesi Utara Ditunjuk Jadi Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe
Di bawah ini ada empat hal, yang menurut Liando harus diperhatikan.
1. Akan menguntungkan parpol itu sendiri. Pada pengalaman pemilu 2024 banyak calon yang diusung parpol dibatalkan KPU. Ternyata atas hasil verifikasi calon dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat akibat ketidakjelasan dokumen atau syarat lain yang ditentukan undang-undang.
Hal yang harus di hindari jangan sampai ada parpol yang dibatalkan keikutsertaanya dalam suatu dapil akibat ketidakcukupan syarat 30 persen perempuan karena calon dibatalkan.
Baca Juga: KPK Gelar Bimtek Pencegahan Korupsi di Sulut, Liando: Jangan Pernah Merasa Gaji tak Cukup
2. Menguntungkan bakal calon itu sendiri. Jika parpol telah menetapkan nominasi bakal calon jauh sebelum tahap pencalonan maka yang bersangkutan sudah bisa mensosialisasikan diri.
Sebab pada Pemilu 2024 waktu kampanye telah dipangkas menjadi 75 hari. Pada pemilu 2019 kampanye selama 180 hari.
Artikel Terkait
Ini Perbedaan Keputusan dan Peraturan KPU
KPU Pastikan Pemilu 2024 Tak Ada Penundaan, 14 Juni 2022 Tahapan Dimulai
Peran Partai Politik dan Strategi Pendidikan Pemilih KPU Menuju Pemilu Serentak 2024
Bahas Anggaran Pemilu di APBD 2023, DPRD Sulut Bakal Hearing KPU dan Bawaslu