KLIKMANADO.COM- Pasca ditetapkannya Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden RI pada 2024 nanti, menimbulkan banyak reaksi publik. Tak hanya secara nasional, tapi juga dampaknya di daerah-daerah, termasuk Sulawesi Utara.
Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Ferry Daud Liando yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa meski sudah mengumumkan figur yang akan didukung sebagai capres, sebenarnya Partai Nasdem sebagai mana Undang-undang (UU) tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon presiden.
Syarat bagi suatu parpol untuk bisa mengusung calon presiden adalah parpol yang memiliki kursi di parlemen hasil pemilu 2019 sebanyak 20 persen kursi atau memperolah suara sah hasil pemilu 2019 sebanyak 25 persen.
Baca Juga: Ini Perbedaan Keputusan dan Peraturan KPU
“Hasil pemilu 2019, Nasdem tidak memperoleh kursi atau suara sebagaimana ketentuan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkap Liando, Senin (10/11/2022).
Ia mengatakan lagi bahwa sampai saat ini belum ada satupun tokoh atau partai menyebut calon presiden. Sebab calon presiden akan sah apabilah sudah di tetapkan oleh KPU RI sebagai calon.
“Jadi selama belum ada keputusan KPU RI semuanya baru bersifat wacana dan sewaktu-waktu bisa dibatalkan atau mengalami perubahan,” tandas peneliti pada Electoral Research Institute (ERI).
Karena itu ia mengharapkan masyarakat dan tokoh-tokoh di daerah jangan dulu terlalu cepat beraksi apalagi terpengaruh dengan sikap Nasdem.
Baca Juga: Disaksikan Surya Paloh, BW Siap Menangkan Nasdem di Pilkada
Artikel Terkait
Ini Perbedaan Keputusan dan Peraturan KPU
KPU Pastikan Pemilu 2024 Tak Ada Penundaan, 14 Juni 2022 Tahapan Dimulai
Peran Partai Politik dan Strategi Pendidikan Pemilih KPU Menuju Pemilu Serentak 2024