KLIKMANADO.COM- Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra atau yang lebih dikenal sebagai Bintang Emon membuat konten sindiran jenakanya terhadap KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait penghinaan terhadap pemerintah yang akan disahkan oleh DPR RI pada Juli 2022 nanti.
Dalam video yang diposting di akun Instagramnya @bintangemon, pelawak tunggal atau stand up comedy itu mengatakan bahwa ia setuju dengan pasal tersebut.
“Gue setuju dengan pasal ini kalau yang dilakukan adalah penghinaan, yang semua sepakat kalau itu penghinaan. Kayak, jaksa tuh…., lembaga Negara tuh….,” ucap Bintang Emon di awal videonya.
Namun ia mengkritisi RKUHP ini, karena karena menyebut setiap orang bisa merasa tersinggung dengan apapun berdasarkan perasaan personalnya.
Ia pun mengilustrasikan pendapatnya ini dengan satu karakter di video yang merasa tersinggung hanya karena dilihat atau ditatap orang lain dengan mata yang sinis.
"Tapi kan bentuk tersinggung orang beda beda setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya," ujarnya.
Menurut si pemilik 4,8 juta follower di Instagram tersebut, pasal dalam RKUHP ini isinya juga tidak jelas.
"Terus bunyi pasalnya juga enggak jelas. Bisa aja buat kita itu (pernyataan) kritikan tapi buat mereka itu hinaan," katanya lagi.
Ia menyarankan, seharusnya undang-undang dibuat untuk kepentingan rakyat bukan kepentingan wakil rakyat.
"Kalau memang tujuannya untuk menjaga nama baik, saran saya fokusnya jangan di menjaga, tapi di nama baiknya dulu. Yakin banget namanya udah baik?," tanyanya menyindir.
Artikel Terkait
Kejati Sulut Ungkap Peran 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Minut Rp 61 Miliar
Kasus Korupsi Rp 28 Miliar, Mantan Kacab PT Perikanan Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara
Auditor Forensik KPK Audit Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Pemkab Minahasa ke Rusia
Polda Sulut Serahkan Tersangka Korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung ke Kejati
Berantas Korupsi, Partai Komunis China Awasi Ketat Bisnis Keluarga Pejabat