KLIKMANADO.COM – Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar obat sirup yang aman setelah proses verifikasi.
Daftar obat sirup atau obat sediaan cair yang sudah diperbaharui BPOM ini dinyatakan aman dan bebas bebas etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sesuai ambang batas.
Dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (18/1/2023) terdapat tambahan 176 produk yang telah memenuhi ketentuan. Hal ini sesuai hasil verifikasi 15-27 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Pesta Miras di Kawasan Megamas Manado, 17 Pemuda Ditangkap Polisi
Sehingga BPOM menyatakan terdapat 508 produk sirup obat dari 49 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Meskipun demikian, BPOM menyatakan akan terus melakukan verifikasi hasil pengujian Bahan Baku Bbat (BBO) dan/atau sirup obat berdasarkan pemenuhan sejumlah kriteria.
Antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini.
Baca Juga: Ribuan Personel TNI dan Polri Amankan Kunjungan Kerja Jokowi di Sulut
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apa saja obat sirup yang aman dikonsumsi, bisa mengecek melalui fitur pencarian pada laman resmi BPOM.
Artikel Terkait
Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak-anak Marak, Demokrat Sulut Minta Dinkes dan BPOM
Antisipasi Penyebaran Obat Sirup, Dinkes Minut Sidak Apotek dan Toko Obat