KLIKMANADO.COM – Istri Irjen Pol. Fredy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas perkara Ferdy Sambo dan ketiga orang lainnya Jumat (19/08/2022) akhirnya masuk ke Kejaksaan.
Irwasum Brigjen Agung Budi Maryoto, mengungkapkan hal itu saat konferensi pers di Jakarta. Timsus juga telah menetapkan 35 tersangka terhadap anggota Polri yang terlibat obstruction of jusctice.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tegas Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/08/2022).
Baca Juga: Farel Prayoga ‘Goyang’ Istana, Ibu Negara Ikutan Joget
Lanjutnya PC ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara. Dimana penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah menggelar perkara.
Dengan demikian, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf dan CP atau Putri Candrawathi istri dari Fredy Sambo.
Baca Juga: Teks Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi 2022
Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti bahwa PC berada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan, penetapan PC sebagai tersangka berdasarkan dua alat yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” papar Andi di Mabes Polri, Jumat (19/08/2022).
Artikel Terkait
Masih Trauma, LPSK Gagal Peroleh Keterangan Istri Ferdy Sambo
Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka