Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 Sudah Dibuka

- Minggu, 24 Juli 2022 | 22:35 WIB
Galau cari kerja? Ingin lebih kompeten? Kartu Prakerja gelombang 30 sudah dibuka.
Galau cari kerja? Ingin lebih kompeten? Kartu Prakerja gelombang 30 sudah dibuka.

KLIKMANADO.COM -  Kabar gembira, Minggu (24/07/2022) Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 38 resmi dibuka, sebagaimana dilansir dari akun instagram @prakerja.go.id.

“GELOMBANG 38 DIBUKA! Tepat pukul 12.00 WIB siang ini kamu sudah bisa klik "Gabung Gelombang" untuk mengikuti gelombang 38. Yuk gunakan kesempatannya dan buat kamu yang belum mendaftar Kartu Prakerja, segera lakukan registrasi untuk bisa gabung gelombang,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga: Pendaftar BBM Subsidi Tembus 220 Ribu Kendaraan, Pertamina: Terima Kasih Sudah Mendukung

Bagi yang belum mempunyai akun, bisa mengakses laman www.prakerja.go.id denganlangkah sebagai berikut:

  1. Login www.prakerja.go.id
  2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri lengkap.
  3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
  4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
  5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
  6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Sedangkan untuk mendaftar Kartu Prakerja, syaratnya sebagai berikut :

Baca Juga: Meriah Pembukaan Rangkaian Perayaan Pesta Pelindung Paroki Bunda Teresa dari Calcutta GPI

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Nah, tunggu apa lagi. Buruan daftar jangan sampai ketinggalan.(***)

Editor: V Aganitji

Sumber: Klik Manado

Tags

Terkini

Catat, 23 Maret Libur Cuti Bersama

Senin, 20 Maret 2023 | 08:45 WIB

KTP Digital Bakal Gantikan e-KTP 

Senin, 13 Februari 2023 | 21:20 WIB

23 Januari 2023 Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

Rabu, 18 Januari 2023 | 07:14 WIB

Ikuti Jejak Soleh, Kokom Jadi Pegawai KemenPUPR

Jumat, 6 Januari 2023 | 21:04 WIB

Ini Dia PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Sabtu, 10 Desember 2022 | 22:01 WIB

Terpopuler

X