ASN Terancam Dipecat Jika Terlilit Hutang Konsumtif, Ini Penjelasannya!

- Kamis, 30 Juni 2022 | 08:07 WIB
Tak hanya berhutang, ASN kerap menggadaikan gajinya untuk mendapatkan pinjaman dari Bank (BSC)
Tak hanya berhutang, ASN kerap menggadaikan gajinya untuk mendapatkan pinjaman dari Bank (BSC)

KLIKMANADO.COM – Jika memiliki hutang atau pinjaman, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berhati-hati. Pemecatan jadi ancaman.

Sejumlah kasus di Lebak, Banten menjadi contoh. Dimana sejumlah ASN menghilang dan abai tugas karena terlilit hutang di bank dan rentenir.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Lebak, Halson Nainggolan membeberakan, hutang yang dilakukan oleh beberapa ASN digunakan untuk keperluan konsumtif.

Baca Juga: 3 ASN Ini Diamankan BNN, Barang Bukti Sabu-sabu 20,600 gram

"Para ASN yang terlilit hutang ke rentenir itu kebanyakan untuk kebutuhan konsumtif maupun membeli kendaraan," ungkap Nainggolan.

Peminjaman uang ke rentenir akan ada bunga yang ditambahkan pada hutang pokok tersebut. Dan pihak BAKD Lebak mendapatkan laporan-laporan banyak ASN yang tak mampu melunasi utang kepada rentenir.

Baca Juga: Kabar Baik Untuk PNS, 1 Juli Sri Mulyani Cairkan Gaji 13

Banyak ASN yang tidak mampu melunasi utang ke rentenir, sehingga mereka dicari juru tagih hingga ke rumah maupun tempat bekerja.

“Beban bunga dari rentenir itu terus bertambah dan penagihnya juga lebih keras, bahkan terkadang disertai teror, sehingga ASN yang terlilit utang terpaksa meninggalkan kerja untuk menghindari rentenir," tambah dia.

Ketika ASN yang terlilit utang tersebut menghilang, ketidakhadiran mereka diakumulasikan selama 158 hari/tahun maka bisa bisa direkomendasikan untuk pemecatan dengan tidak hormat sesuai aturan Disiplin ASN.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji PNS Bikin Ratusan CPNS Mengundurkan Diri

Setiap tahun ASN yang dipecat dengan tidak hormat antara 5-6 orang karena terlilit hutang.

"Jumlah itu masih kecil di Lebak dengan 9.000 ASN dibandingkan Banten," tutupnya. (***)

 

Editor: Yinthze Gunde

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Catat, 23 Maret Libur Cuti Bersama

Senin, 20 Maret 2023 | 08:45 WIB

KTP Digital Bakal Gantikan e-KTP 

Senin, 13 Februari 2023 | 21:20 WIB

23 Januari 2023 Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

Rabu, 18 Januari 2023 | 07:14 WIB

Ikuti Jejak Soleh, Kokom Jadi Pegawai KemenPUPR

Jumat, 6 Januari 2023 | 21:04 WIB

Ini Dia PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Sabtu, 10 Desember 2022 | 22:01 WIB

Terpopuler

X