KLIKMANADO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengumumkan bahwa pihaknya telah mengizinkan pernikahan beda agama bagi pasangan beragama Islam dan Kristen. Beberapa hal menjadi pertimbangkan pihak PN.
Di mana PN Surabaya mengungkapkan pernikahan beda agama boleh dilakukan asal sudah ada persetujuan dari kedua belah pihak.
Gede Agung selaku Wakil Humas PN Surabaya membenarkan hal ini. Ia mengatakan pernikahan beda agama ini tidak hanya diperbolehkan untuk Islam dan Kristen saja, namun bagi agama apapun.
Baca Juga: Ingin Gagalkan Pernikahan Britney Spears, Suami Pertama Dijebloskan ke Penjara
Pernikahan beda agama di Surabaya diizinkan bagi penganut agama apapun yang sah di Indonesia.
"Perkawinannya sah. Ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orang tua atau keluarga," ungkap Gede Agung selaku Wakil Humas PN Surabaya.
"Pada pokoknya permohonan bisa saja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya." tambahnya.
Baca Juga: Billie Elish Memilih Mati Ketimbang Tak Miliki Anak: Saya Butuh Mereka
Lalu bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut pandangan hukum Indonesia, apakah boleh?
Artikel Terkait
Suami di Minahasa Tenggara Tikam Istri hingga Tewas, Diduga Hanya karena Cemburu
Billie Elish Memilih Mati Ketimbang Tak Miliki Anak: Saya Butuh Mereka