KLIKMANADO.COM- DPR RI akan segera mensahkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait penghinaan terhadap pemerintah pada Juli 2022 nanti. Salah satu pasal yang ada di dalamnya menjadi kontroversial dan menuai banyak kritik adalah tentang menghina pemerintah.
Begitu RKUHP ini disahkan, para penghina Presiden dan Wakil Presiden bisa terancam hukuman penjara.
Seseorang yang melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tersebut nantinya bisa dipenjara hingga 4,5 tahun.
Tidak hanya hukuman penjara, penghina Presiden dan Wakil Presiden ini juga bisa dikenakan denda yang terbilang fantastis.
Semua itu tercantum dalam Pasal 218 ayat (1) RKUHP yang berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Berdasarkan Pasal 79, disebutkan bahwa denda kategori IV tersebut paling banyak adalah Rp200 juta.
Sementara dalam ayat (2) disebutkan bahwa penghinaan itu tidak akan dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ujar aturan tersebut.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Cek Langsung Harga Minyak Goreng di Pasar
Tahapan Segera Dimulai, Presiden Janji Segera Cairkan Anggaran Pemilu 2024
Banjir Kritikan, Luhut Mengaku Harga Tiket Candi Borobudur Rp750 ribu Ada Di Tangan Presiden