KLIKMANADO.COM- Larangan berkendara memakai sandal jepit bagi pengendara sepeda motor telah dikeluarkan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri). Aturan tersebut harus dipatuhi untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan raya.
Hal ini disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di laman laman NTMC Polri, seperti dikutip Kamis (16/6/2022).
Pada kesempatan itu, Firman memberikan contoh seorang pengendara yang hendak bepergian menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat.
Baca Juga: Abrasi Pantai di Amurang Minahasa Selatan, Kapolda Sulut Bantu Warga yang Mengungsi
Kakorlantas mengimbau pengendara itu menggunakan sepatu untuk menghindari terjadinya kecelakaan di jalan.
Menurutnya, kecelakaan justru sering terjadi saat pengendara motor melakukan perjalanan jarak dekat.
“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘pak cuman deket aja kok, masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru (terjadi) dari rumah ke pasar untuk beli tempe yang dia rutin tiap hari," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengemudi Tronton Terduga Pelaku Lakalantas Tewas di Tomohon
Lebih lanjut, ia meminta kepada setiap pengendara agar mempersiapkan perlengkapan berkendara sebaik mungkin sebelum bepergian menggunakan motor, baik menempuh jarak dekat maupun jarak jauh.
Misalnya, pengendara memakai sepatu, helm, dan jaket sebagai wujud ikhtiar atau usaha untuk menghindari kecelakaan.
Artikel Terkait
Opa di Sitaro Meninggal Dunia Akibat Lakalantas di Pesisir Pantai
Polisi Bekuk Pengemudi Tronton Terduga Pelaku Lakalantas Tewas di Tomohon
Update Bencana Abrasi Pantai di Amurang, Puluhan Rumah Tenggelam dan Rusak Berat
Abrasi Pantai di Amurang Minahasa Selatan, Kapolda Sulut Bantu Warga yang Mengungsi