KLIKMANADO.COM - Vonis sadis dijatuhkan Pengadilan Iran kepada tiga terdakwa, dengan mencungkil mata.
Dalam laporan media setempat sebagaimana dilansir AFP yang dikutip dari CNN Selasa (02/08/2022), selain hukuman denda dan penjara, Mahkamah Agung Iran telah menjatuhkan hukuman cungkil mata kanan bagi para terdakwa.
Baca Juga: Konglomerat Ukraina Tewas Dalam Serangan Rusia
Satu dari tiga terdakwa yang menerima hukuman sesuai undang-undang retribusi yang diterapkan pemerintah Iran adalah seorang perempuan.
Laporan media tersebut menyebutkan bahwa pada 2011 lalu, terdakwa perempuan, menyiramkan zat asam ke perempuan lain dalam sebuah perselisihan. Akibatnya korban kehilangan penglihatannya
Terdakwa lain merupakan seorang laki-laki. Ia mendapat vonis serupa karena menyerang seseorang dengan pisau dan korban kehilangan matanya.
Dalam kasus ketiga, seorang laki-laki telah menjalani hukuman sejak 2018 karena membuat buta mata kiri salah satu temannya dengan senjata. Senjata itu biasa dipakai untuk berburu.
Namun penggugat menginginkan pelaku mengalami nasib yang sama dengan korban.