KLIKMANADO.COM- Ini kabar baik bagi warga Indonesia yang memiliki gaji kecil. Pemerintah memberikan kelonggaran kepada beberapa kelompok masyarakat atas kewajiban perpajakan.
Pemerintah sengaja mengecualikan warga bergamo kecil dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).
Ini penjelasannya! Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dikutip Minggu (20/11/2022), kelompok yang dimaksud adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Optimis 3 Tahun Lagi Indonesia Stop Impor Jagung
Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.
Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.
Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.
Baca Juga: Uang Nasabah Hilang Rp 5,4 Miliar Akibat Skimming di Bank SulutGo Oleh WNA Asal Bulgaria
Selanjutnya adalah masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Artikel Terkait
Pendaftar BBM Subsidi Tembus 220 Ribu Kendaraan, Pertamina: Terima Kasih Sudah Mendukung
Agustus 2022, 2.065 Izin Usaha Pertambangan Dicabut Pemerintah
Presiden Jokowi Optimis 3 Tahun Lagi Indonesia Stop Impor Jagung
Bappebti : 383 Aset Kripto Sah Diperdagangkan