KLIKMANADO.COM - Kejahatan perbankan yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Alex Martin Ivanov dan Valentin Konstadinov, mengungkap fakta mengejutkan terkait kerugian yang disebabkan oleh Skiming di Bank SulutGo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi, membeberkan fakta kejahatan perbankan Skimming di Bank SulutGo yang dilakukan WNA asal Bulgaria ini menyebabkan kerugian uang nasabah hingga Rp 5,4 miliar.
Nasriadi mengatakan, uang nasabah hilang Rp 5,4 miliar tersebut diakibatkan transaksi-transaksi yang dilakukan para pelaku setelah sebelumnya memasang alat Skimming di sejumlah ATM milik Bank SulutGo.
Baca Juga: Pelaku Skimming di Bank SulutGo Ternyata 2 WNA Bulgaria, Ditangkap di Bali dan Kupang
Menurut Nasriadi, ada 634 transaksi yang dilakukan para WNA asal Bulgaria ini dengan bermodalkan alat Skimming yang dipasang di 26 gerai ATM milik Bank SulutGo.
"Total para pelaku mencuri Rp 5,4 miliar dari 634 transaksi," kata Nasriadi.
Lanjut dikatakan Nasriadi, ada juga transaksi yang dilakukan melalui Indodax Virtual Account sebesar Rp 3,3 miliar. Mereka juga berhasil menarik uang tunai Rp 450 juta dari kejahatan Skimming tersebut.
Sementara itu, kedua WNA asal Bulgaria ini datang ke Kota Manado pada bulan Mei 2022 dan kemudian beroperasi pada bulan Juni 2022 untuk memasang alat skimming yang diperuntukan untuk mencuri data nasabah dari 26 gerai ATM Bank SulutGo.
Baca Juga: Dua Remaja Jadi Pelaku Curanmor di Manado Lantaran Masalah Ekonomi