KLIKMANADO.COM- Anda suka belanja online? Kini ada kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang bakal menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce.
Namun bea ini hanya untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (14/6/2022).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.
Baca Juga: Nyaris Rp 20 Ribu Per Liter, Harga Bensin di Amerika Tertinggi Sepanjang Masa!
"Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai," ujarnya.
Menurut dia, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.
"Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini," terang dia.
DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea meterai Rp10 ribu tersebut.
Baca Juga: Rentan Diretas, Ini Daftar iPhone yang Tak Bisa Update iOS 16
Artikel Terkait
Kementerian ESDM Sinyalkan Tarif Listrik Orang Kaya Bakal Naik!
Luhut Jamin Harga Minyak Goreng Tak Akan Naik, Masyarakat Tak Perlu Panik
Malaysia Hentikan Ekspor, Singapura Krisis Pasokan Daging Ayam
Nyaris Rp 20 Ribu Per Liter, Harga Bensin di Amerika Tertinggi Sepanjang Masa!