KLIKMANADO.COM– Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi pada pertengahan tahun 2022 silam, di Kota Bitung.
“Polisi menangkap seorang pria berinisial CL (26) pada hari Senin (30/1/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di rumah kontrakannya di Desa Sea Kecamatan Pineleng,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Terduga Pelaku Penipuan Uang Rp 50 Juta di Bitung Ditangkap Polisi
Tindak pidana penipuan tersebut dialami oleh seorang warga Kelurahan Sagerat bernama Hamka.
“Sekitar bulan Juni 2022, pelaku menelpon korban dan menawarkan sebuah mobil jenis granmax kepada korban dengan harga Rp 42 juta,” katanya.
Tawaran pelaku tersebut kemudian disetujui korban dengan mengirimkan uang kepada pelaku.
Baca Juga: Penipuan Modus Kurir Kirim Foto via Whatsapp Ternyata Bisa Bobol Data Mobile Banking
“Korban kemudian mengirimkan uang sebanyak dua kali kepada korban. Tiga hari setelah uang ditransfer, pelaku kembali menghubungi korban melalui handphone dan mengatakan bahwa mobil yang hendak dijual sudah hilang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sejak kejadian tersebut, pelaku sudah tidak mau mengangkat telepon ketika dihubungi dan tidak mau ditemui oleh korban.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa tertipu dan langsung mendatangi Polsek Matuari dan melaporkan kejadian tersebut,” pungkasnya. (***)
Artikel Terkait
Dua Karyawan Swasta di Bitung Diamankan Polisi Karena Diduga Curi Handphone Milik Warga
Ikut Konvoi Motor Piala Dunia, Gadis Bitung Tewas Terlilit Bendera Argentina
Curi dan Jual Kalung Emas 50 Gram Milik Teman, Pria Bitung Diamankan Polisi
Ancam Bunuh Mertua Pakai Parang, Lelaki Bitung Ditangkap Polisi
Polisi Akhirnya Tangkap Lelaki BT yang Aniaya Paman Pakai Linggis