KLIKMANADO.COM- Polres Kota Kotamobagu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukumnya baru-baru ini.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, di Mako Polres Kotamobagu, Rabu (25/5/2022).
“Kasus ini terungkap dari laporan korban, perempuan berusia 24 tahun yang merupakan salah satu warga Bolaang Mongondow. Peristiwa pemerkosaan ini terjadi tanggal 29 April 2022 sekitar pukul 07.30 Wita di kamar korban, yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban, pria berinisial UT (41),” ujar Kapolres.
Baca Juga: Lantaran Curi Ayam di Kotamobagu, Dua Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Terungkap, jika sang ayah tiri juga berniat akan kembali melakukan hal yang sama pada 20 Mei 2022 sekitar pukul 11.30 Wita di area perkebunan jagung yang letaknya jauh dari pemukiman.
“Namun karena saat itu korban curiga dan ketakutan, korban meminta berhenti dengan mencekik leher pelaku, kemudian korban melompat dari motor dan berlari berteriak karena saat itu pelaku mengejar korban,” beber AKBP Irham Halid.
Baca Juga: Polisi Amankan Owner dan Kaki Tangan Arisan Online di KK, Ini Modusnya
Berdasarkan laporan korban, pelaku pun berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah handuk berwarna putih dan 1 buah celana dalam dengan bercak darah serta alat bukti berupa hasil Visum Et Repertum,” terang Kapolres.
Artikel Terkait
Diduga Stres Permasalahan Rumah Tangga Jadi Pemicu Pria di Manado Tikam Temannya
Kejati Sulut Ungkap Peran 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Minut Rp 61 Miliar
Polisi Amankan Owner dan Kaki Tangan Arisan Online di KK, Ini Modusnya
Lantaran Curi Ayam di Kotamobagu, Dua Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara