KLIKMANADO.COM – Seorang gadis sebut saja Jingga (16) warga salah satu desa di Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara menjadi korban disetubuhi oleh delapan lelaki. Dua dari tujuh pelaku ternyata masih di bawah umur, sedangkan seorang pelaku lagi belum ditahan.
Kapolres Minahasa Utara melalui Kasat Reskrim Yulianus Samberi, SIK. didampingi Kasubag Humas, Ennas Firdaus, S.Sos mengungkapkan ketujuh pelaku yang telah diamankan masing-masing JS (21), DTD (22), YYD (21), MS (20) serta lainnnya yang masih di bawah umur AS, CD dan GA. Lanjut Samberoi, selain ketujuh tersangka tersebut, ada satu orang lagi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga: Pensiunan Polisi Ditemukan Tewas dalam Kamar dengan Luka Tembak di Kepala
Kasat memaparkan kejadian ini bermula saat korban yang diajak minum minuman keras (Miras) pada Minggu (02/04/2023) oleh pada tersangka di rumah tersangka JS. Korban awalnya diajak oleh CD melalui WhatsApp menuju rumah JS dan menenggak miras jenis Cap Tikus.
Baca Juga: Terlapor Kasus Perkosaan Tewas di Toilet Unit PPA Polres Minahasa Utara
“Korban berada dalam keadaan mabuk disetubuhi bergantian oleh para tersangka. Salah satu tersangka JS sesudahnya kemudian menyatakan cinta kepada korban melalui aplikasi Messenger. Sekitar empat hari kemudian JS kembali menyetubuhi korban,” tutur Kasat Reskrim Jumat (12/05/2023).
Baca Juga: Polres Minahasa Utara Musnahkan 650 Liter Cap Tikus dan 50 Knalpot Racing
Para tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti II No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 202 tentang perlindungan anak menjadi UU serta pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim, seraya mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.(***)