Kuasa Hukum: 46 Alat Bukti Penggugat Wenny Lumentut Diterima Hakim Sesuai Aslinya

- Kamis, 16 Maret 2023 | 19:48 WIB
Kuasa hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang SH saat menyerahkan alat-alat bukti pengguggat di PN Tondano, Kamis (16/3/2023) siang. (Klikmanado)
Kuasa hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang SH saat menyerahkan alat-alat bukti pengguggat di PN Tondano, Kamis (16/3/2023) siang. (Klikmanado)

 


KLIKMANADO.COM-
Kasus gugatan Wenny Lumentut atas sengketa tanah di Talete II, Tomohon dengan nomor perkara 380/Pdt.G/2022/Pn.Tnn kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Kamis (16/3/2023) .

Agenda sidang kali ini adalah pengajuan alat bukti, baik dari penggugat Wenny Lumentut, juga para tergugat, antara lain tergugat I Joula Benu, tergugat II Willem Potu, Olfie Liesje Suzana Benu. Kemudian Pemerintah RI, Cg. Menteri Agraria, Cg Badan Pertanahan Nasional propinsi Sulawesi Utara, Cg Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon disebut sebagai turut tergugat I, Petricks Patiasina SH, M.Kn Jabatan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), disebut sebagai turut tergugat II, Tessar Brandt Soewarno SH M.Kn Jabatan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), disebut sebagai turut tergugat III, Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Sulawesi Utara, Cq. Wali Kota Tomohon, Cq. Camat Tomohon Tengah, Cq Lurah Talete Satu Selanjutnya disebut sebagai turut tergugat IV, Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Sulawesi Utara, Cq. Wali Kota Tomohon, Cq. Camat Tomohon Tengah, Cq Lurah Talete Dua disebut sebagai turut tergugat V.

Baca Juga: Eksepsi Tergugat Ditolak Hakim, Gugatan Wenny Lumentut di PN Tondano Dilanjutkan

Penasehat hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang SH, Jantje Daniel Suoth, Maulud Buchari menyerahkan 46 alat bukti kepemilikan antara lain akte jual beli, surat kepemilikan, surat keterangan ahli waris, surat keterangan tidak dalam sengketa hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) dan lainnya.

Heivy usai sidang menjelaskan 46 alat bukti yang diajukan semua diterima oleh Hakim sesuai dengan aslinya.

Baca Juga: Lurah Benarkan Wenny Lumentut Miliki Tanah di Talete II, Pengacara: WL Menggugat untuk Pembuktian

"Sesuai agenda sidang, kami menyerahkan puluhan alat bukti kepemilikan tanah. 46 Alat bukti yang kami ajukan samua diterima,” ujar Heivy.

Bahkan tegasnya, dari semua alat bukti yang diajukan oleh tergugat tidak ada satupun surat yang menerangkan jika objek ada di Talete II,.melainkan di 3 lokasi berbeda yakni Kakaskasen, Rurukan dan Talete I.

Baca Juga: Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut Pulang ke Kandang Banteng

Ada pun alat bukti yang diajukan oleh tergugat, terpantau ada yang di-pending dan ada yang tidak terima karena tidak sesuai aslinya.

Tergugat I mengajukan 12 alat bukti dalam persidangan, tergugat III dengan 7 alat bukti sementara tergugat I BPN mengajukan 37 alat bukti.

Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan Lokasi berdasarkan alat bukti yang diajukan yang dijadwalkan Senin (27/3/2023). (***)

 

Editor: Yinthze Gunde

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Joune Ganda Resmikan Rehab 4 Irigasi

Jumat, 31 Maret 2023 | 09:55 WIB

Terpopuler

X