KLIKMANADO.COM – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap dua pria asal Manado dan Minahasa yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu, Sabtu (11/3/2023) siang.
”Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan dua pria berinisial EG (33) dan GL (35). EG diamankan di wilayah Teling Atas, Kecamatan Wanea Kota Manado, sedangkan GL ditangkap di rumahnya di Langowan,” tegas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (12/3/2023).
Baca Juga: Serahkan LKPD 2022, Pemkab Minahasa Utara Optimis Pertahankan WTP
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Teling Atas.
Baca Juga: Pemkab Minahasa Utara Terima Hibah 10 Kegiatan PSU Kementerian PUPR
“Menindaklanjuti laporan warga, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap EG terlebih dahulu yang menyimpan 3 paket sabu di samping lemari pakaian di tempat tinggalnya. Saat diinterogasi, EG mengakui sabu tersebut milik GL,” ungkap Abast.
Baca Juga: Kecelakaan di Minahasa Selatan, 4 Orang Tewas, Mobil Hangus Terbakar
Lanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu kemudian dibawa ke Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.(***)