KLIKMANADO.COM - Penolakan terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja juga melanda Sulawesi Utara.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Sulut mendatangi kantor DPRD Sulut di kawasan Kairagi, Manado datang berunjuk rasa menuntut pencabutan perpu tersebut, Kamis (2/3/2023).
"Pemerintah dan DPR harus mencabut Perpu Cipta Kerja karena yang dirugikan adalah masyarakat," teriak para pendemo.
Para demonstran diterima oleh Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay dan anggota DPRD Melky Jakhin Pangemanan.
Melky lebih dulu memberikan tanggapan terkait aspirasi atau tuntutan yang disampaikan sejumlah mahasiswa terkait Perpu Cipta Kerja.
"Pertama, saya ingin menyampaikan bahwa inilah realitas sosial yang terjadi hari ini. Kami mengapresiasi bahwa ada kepekaan juga yang muncul dan lahir dari rahim mahasiswa untuk melihat suatu problematika daerah dan bangsa kita," katanya.
Personil Komisi I bidang Pemerintahan dan Hukum itu mengingatkan kepada para mahasiswa terkait aspirasi penolakan Perpu Cipta Kerja yang disampaikan pada ujuk rasa seblumnya, sudah dikerjakan DPRD Sulut.
"Tanggal 20 April 2022, kami membawa setiap aspirasi terkait dengan pasal-pasal dan ayat yang menjadi penolakan dari mahasiswa. Tanggal 16 September 2022, kami juga meneruskan ini kepada pemerintah pusat. Tuntutan mahasiswa dikawal dan tidak ada satu poin yang diusulkan yang dielimir atau dihapus oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Itu kami sampaikan kepada pemerintah pusat," beber Melky.
Sebelum aspirasi itu disampaikan ke pusat, kata MJP, lebih dulu terjadi diskursus cukup panjang dengan kaum mahasiswa kalah itu, juga mengundang berbagai pihak terkait yang duduk bersama DPRD Sulut di antaranya Ketua Fransiscus Andi Silangen, para wakil ketua, dan anggota yang ada.
"(Soal Perpu Cipta Kerja) pengambilan keputusan atau kewenangan domainnya ada di pemerintah pusat," tegasnya.
Kalau bicara konteks peraturan daerah adalah kewenangan DPRD.
"Jika ada sesuatu yang dikira itu kurang produktif yang kita lakukan pembahasan, kajian, serta telaah, untuk dilakukan revisi. Tetapi ini adalah kewenangan dari pemerimtah pusat," sebut Melky.
Ia menegaskan pula bahwa semua aspirasi mahasiswa disampaikan kepada pemerintah pusat.
"Tidak ada satupun poin yang kami coret. Semua disampaikan untuk kepada pemerintah pusat," tegas legislator yang juga adalah Ketua DPW PSI Sulut iyu.
Artikel Terkait
DPRD Sulut Berduka, Legislator FPDIP Fanny Legoh Meninggal Dunia
Banyak Sekolah di Sulut Belum Paham Soal IKM, Ini Tanggapan Komisi IV DPRD Sulut
Wakil Ketua DPRD Sulut Ungkap Modus Pemotongan Dana PIP di Minsel, Billy: Dimintai Cash Back
Sekretariat DPRD Sulut Proses 2 PAW Baru, Penggantian Istri Bupati Mitra Belum Diajukan PDIP
Komisi IV DPRD Sulut Minta Sekolah Jangan Tahan Ijazah Karena Uang Komite